Mungkin sudah tidak asing lagi bagi anda melihat beranekaragam bentuk marka jalan, khususnya pada WARNA MARKA JALAN yang sangat bervariasi.
Seperti hakikatnya sendiri, sebagai sebuah peringatan atau pertanda maka simbol berupa bentuk maupun warna dalam marka pasti memiliki makna tersendiri yang berguna untuk mengatur lalu lintas di areal jalanan tersebut. Apakah itu hanya bermakna sebagai garis pertanda pela-pelan ataupun hati-hati, tetapi warna marka lebih dari itu dan berguna lebih.
Memang betul pernyataan di atas bahwa marka jalan yang paling umum anda ketahui sejak di bangku pendidikan taman kanak-kanak adalah marka zebra cross saja. Namun, apakah marka jalan sekaligus warnanya hanya sebatas itu? Apakah ada warna lain yang mampu membantu dan tidak mampu ditinggalkan dalam sistem pengaturan lalu lintas nasional di Indonesia? Lalu apakah di setiap negara marka ini memiliki warna dan makna yang sama untuk implementasinya di dunia nyata?
Berikut Ragam Warna Marka Jalan Yang Digunakan
Di Indonesia sendiri, warna marka yang ada ialah berwarna putih dan kuning yang mana umum anda jumpai. Entah itu hanya jalan kecil di kota bahkan di jalanan nasional, warna ini pasti sudah tidak asing bagi anda karena anda lewati di setiap harinya. Khusunya bagi anda penduduk di usia 17 tahun ke atas pasti sudah sangat memahami makna dan implementasi warna pada rambu-rambu marka karena menjadi syarat wajib untuk lolos tes uji mengemudi. Lantas bagaimana pemaknaan warnanya?
Untuk warna pertama yaitu marka warna kuning memiliki kegunaan yang beraneka ragam mulai dari garis kuning lurus memanjang, putus-putus, hingga dengan yellow box junction yang mampu anda temui di persimpangan kota. Lalu apa artinya untuk para pengguna dan pengemudi jalan raya?
1. Marka Jalan Garis Kuning Tanpa Putus
- Jenis garis ini mungkin jarang anda temui di Indonesia karena memang pada umumnya merupakan marka yang sering ada di negara bagian Eropa. Ketika anda melihat garis ini biasanya selalu bersanding dengan garis putih yang artinya sebagai larangan untuk mendahului kendaraan lain.
- Marka garis kuning ini berfungsi sebagai batas maksimal kiri dan kanan badan kendaraan ketika melaju di jalanan tersebut.
2. Marka Garis Kuning Putus-Putus
- Berbeda dengan garis sebelumnya, garis ini berguna untuk menandakan bahwa kendaraan boleh mendahului satu sama lainnya dengan hati-hati yaitu dengan memperhatikan kendaraan di sekitarnya.
3. Marka Yellow Box Junction
- Marka ini berguna untuk mengigatkan pengendara agar tidak keluar dari marka tersebut sebelum lampu lalu lintas berubah warna menjadi hijau.
Di atas tadi adalah makna marka berwarna kuning, lalu bagaimana jika marka berwarna putih?
4. Marka Jalan Putih
- Untuk marka jalan berwarna putih, maka ini juga tidak jauh berbeda. Biasanya marka berwarna putih sering ditemui di daerah tikungan, jembatan, maupun di persimpangan
- Garis putih tanpa putus berarti larangan untuk menyalip, sementara putih putus-putus bermakna boleh menyalip dengan melihat kondisi arah lawan kendaraannya. Hal ini juga bermakna sama meskipun garis jalan tersebut ganda (berjajar dua baris dengan warna sama).
Silahkan hubungi kami bila Anda membutuhkan Jasa Pengecatan Marka Jalan.
Semakin Tahu dan Tertibkan Lalu Lintas Bersama! Jadi bagaimana? Sudah paham kan bagaimana pemahaman dasar dari warna marka jalan yang ada di Indonesia. Jangan sampai melanggar aturan tersebut dan pastikan kondisi anda dan pengguna lainnya tetap aman. (Ditulis oleh kontraktormarkajalan.com).