Arti Marka Membujur Utuh dan Putus Wajib Dipahami Oleh Pengendara di Jalanan Lalu Lintas

marka membujur utuh

Contoh marka jalan yang biasa terlihat di jalan adalah MARKA MEMBUJUR UTUH dan marka membujur putus. Setiap pengendara perlu memahami bahwa kedua tanda ini sangat berbeda sehingga mereka harus taat pada peraturan lalu lintas.

Marka jalan adalah tanda yang terlihat di permukaan jalan sebagai pengarah arus lalu lintas untuk memberikan informasi tentang jalan. Fungsi marka jalan juga berguna sebagai pembatas atau lajur dari suatu jalan.

Marka Jalan

Biasanya pembuatan marka jalan terdiri dari warna merah, putih, dan kuning. Bentuk-bentuk dari tanda permukaan jalan ini juga sangat beragam. Dan tentunya, masing-masing simbol memiliki makna yang berbeda-beda. Untuk itu mari kita pelajari marka jalan tersebut.

Marka Utuh dan Putus

1. Marka Garis Putih

  • Anda dapat melihat marka membujur dengan garis warna putih di mana garis tersebut tidak terputus-putus. Tanda ini merupakan larangan bagi pengendara untuk tidak boleh melewati garis tersebut.
  • Pengendara yang menemukan marka membujur utuh di jalan raya berarti tidak boleh menyalip kendaraan di depannya. Demi mentaati peraturan lalu lintas, maka Anda harus tetap mengemudi di jalur jalannya masing-masing.

2. Marka Dua Garis Putih atau Kuning

  • Marka ini memiliki tanda dua garis berwarna putih atau kuning yang tidak terputus. Anda umumnya bisa menemukan bentuk permukaan jalan ini di area jalan besar atau jalur jalan antar provinsi.
  • Jika Anda menemukan marka ini, itu berarti pengemudi tidak boleh melewati garis tersebut sampai tanda berakhir. Sama seperti bentuk marka sebelumnya, Anda juga tidak boleh mendahului pengendara lainnya.

3. Marka Garis Kuning

  • Biasanya Anda akan menemukan jenis marka jalan garis kuning di tepi jalan pada area jalan besar, jalan tol, dan sejenisnya. Marka ini terdiri dari komposisi garis putih sebelum garis kuning pada bagian tengah.
  • Pengemudi boleh menyalip kendaraan di garis putih ini selama mereka tidak melewati garis keluar dari garis kuning. Penggunaan marka ini sering di temukan di kota besar.

4. Marka Garis Ganda Putus dan Utuh

  • Selanjutnya terdapat jenis marka garis ganda utuh dan putus. Penggunaan marka jalan ini sering di temukan di kota besar.
  • Pengemudi boleh untuk berpindah jalur dengan melintasi jalan yang berada di sisi garis ganda putus dan utuh ini. Pengendara yang berada di garis tanpa putus tidak di izinkan untuk berpindah jalur.

5. Marka Garis Melintang Utuh

  • Selain marka memanjang utuh, terdapat juga bentuk marka jalan dengan garis melintang utuh tanpa putus. Orang sering menemukan tanda permukaan jalan ini di area perkotaan besar.
  • Penggunaan marka ini biasanya di gunakan sebagi zebra cross untuk area seberang jalan bagi pejalan kaki. Marka ini juga berfungsi sebagai penanda rambu berhenti bagi kendaraan yang melintas di jalanan.

6. Marka Serong

  • Terdapat juga bagian marka dengan garis tanpa putus yaitu marka serong. Mereka biasanya membuat marka ini dengan garis arsiran pada daerah tertentu.
  • Area yang diarsir tersebut menandakan bahwa kendaraan tidak diperbolehkan masuk ke jalur lalu lintas. Artinya, pengemudi tidak diizinkan untuk berkendara ke area tersebut.

Silahkan hubungi tim kami bila Anda membutuhkan jasa marka jalan.

Demikian penjelasan apa saja arti dari marka membujur utuh yang umumnya bisa dilihat dari tanda garis tanpa putus. Marka ini seringkali ditemukan di jalanan besar dengan ciri-ciri yang berbeda. Oleh sebab itu, pengemudi wajib memahami arti dari marka ini agar taat peraturan lalu lintas. (Ditulis oleh kontraktormarkajalan.com).

Scroll to Top