Bermacam Istilah dalam Marka Jalan

Istilah dalam marka jalan mungkin belum familiar di telinga anda. Inilah salah satu alasannya mengapa perlu mengetahui apa saja dan seperti apa marka jalan itu. Untuk menemukan beberapa informasi pentingnya, bisa menyimak ulasan berikut ini. 

Di setiap berkendara di jalan, fokus anda akan tertuju pada jalan. Bahkan sering pula melihat berbagai petunjuk berupa garis-garis yang bervariasi, bukan? Yap, itulah marka jalan. Ragam garis baik itu mengandung pesan berbeda terkait rambu-rambu yang tentu sangat penting untuk lalu lintas. Namun, sudahkah mengetahui definisi dari marka jalan?

Definisi Marka Jalan Adalah

Secara umum, makna marka jalan merupakan rambu lalu lintas berupa garis dengan ragam bentuk yang berbeda, ada yang membujur, melintang, dan serong. Semua bentuk itu didesain untuk pengendara mengarahkannya agar berhati-hati dan siaga ketika nyetir. 

istilah dalam marka jalan

Dalam keadaan perang  atau berada di area yang pegunungan sekalipun marka jalan berfungsi optimal mengarahkan anda dengan baik hingga sampai dengan selamat.

Bila anda mengentengkan marka jalan, dan tidak mematuhi nya, secara tidak langsung anda mempertaruhkan nyawa sendiri. Urgensi menaati dan mengetahui marka jalan, bukan berarti anda kudet (kurang update).

Karena itu menyangkut tentang keselamatan nyawa yang amat berharga. Anda bisa melihat regulasi yang dikeluarkan oleh Pemerintah. Seperti dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 67 2018. 

Ada banyak istilah-istilah penting yang wajib anda ketahui. Salah satu peraturan sebagai basis yang mengatur aturan lalu lintas melalui jenis-jenis marka jalan. Untuk mengetahui lebih mendalam, anda bisa menyimak lanjutan ulasan tentang beberapa peristilahan dalam marka jalan.

Berbagai Istilah yang Penting untuk Disimak

Memahami bermacam istilah dalam marka jalan akan membantu anda sampai ke tempat tujuan. Inilah alasan mengapa penting menyimak berbagai informasi definitif tentang marka jalan.

1. Yellow Box Junction

  • Istilah Yellow Box Junction adalah simpang berkotak kuning. Biasanya cukup sering berada di persimpangan jalan. Fungsi dari garis marka ini sebenarnya untuk mencegah kepadatan jalur lalu lintas di sekitar persimpangan jalan.
  • Bila anda melihat garis ini harus berhati-hati jangan sampai memasuki area kotak kuning itu. Karena berakibat melanggar Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas. Kemudian berdampak pula melanggar pasal 287 (2) juncto, Pasal 106 (4) huruf a, b yang berisi tentang rambu lalu lintas.

2. Garis Marka Membujur Utuh

  • Sudah sering melihat garis panjang warna putih membujur di tengah jalan? Yap itu marka jalan membujur utuh. Jangan gagal paham, karena tandanya anda tidak boleh menyalip bila berada di area jalan tersebut. Semacam peringatan tepi jalur lalu lintas dan mengurangi kecepatan ketika berkendara agar tetap berada di jalur masing-masing.
  • Bila mencoba menyalip, tentu saja ada sanksi atau potensial kena tilang polisi.

3. Garis Marka Membujur Patah-Patah

  • Peristilahan dalam marka jalan lainnya seperti marka membujur putus. Jika marka membujur panjang tidak boleh menyalip, maka berbeda ketika di jalur di mana ada marka garis membujur patah-patah. Yap, anda bisa menyalip dengan menambah kecepatan tetapi tetap harus berhati-hati menjaga keseimbangan kendaraan agar selamat di jalan hingga sampai ke tempat tujuan.
  • Meski warna marka kuning atau putih bila menemukan garis putus-putus tetap anda diperbolehkan menyalip.

4. Garis Marka Membujur Patah-Patah dan Utuh

  • Ada pula peristilahan garis marka jalan putus dan utuh. Bila bertemu dengan tanda garis marka di jalan, anda perlu memahami rambu-rambu tersebut. Jika berada di marka garis patah-patah bisa pindah jalur atau menyalip. Namun jika berada di marka jalan garis lurus utuh, tetap berada di posisi dan jaga keseimbangan kendaraan agar tidak melintasi garis ganda.
  • Jadi memang perlu berhati-hati dalam berkendara dan memerhatikan peristilahan setiap rambu di jalan meskipun bentuknya gambar atau marka garis.

5. Garis Marka Membujur Ganda Utuh

  • Lalu apa jadinya jika berkendara di jalan dengan marka membujur ganda utuh? Jelas pengendara harus mengerti tanda tersebut mengindikasikan kendaraan dua jalur berlawanan tidak boleh melintasi garis ganda. Artinya dari berbagai sisi manapun, pengendara tidak diperkenankan menyalip dan harus stay di posisi seperti semula.

6. Garis Marka Marka Melintang

  • Ada pula garis marka jalan melintang. Variasi rambu-rambu terkait tanda-tanda dalam rambu lalu lintas. Bentuknya populer dikenal dengan sumbu jalan tegak lurus.
  • Garis ini memiliki beberapa makna dari istilah lainnya:
  1. Pemberhentian pada persimpangan jalan dua arah.
  2. Sebagai garis henti di persimpangan jalan searah serta dua jalur.
  3. Garis pemberhentian di persimpangan jalan searah dan dua jalur.
  4. Pemberhentian zebra cross dan pemberhentian bagi pedestrian (pejalan kaki).

7. Garis Marka Warna Kuning Utuh

Di jalan raya pun ada tanda marka garis berwarna kuning dan putih bukan? Nah bila anda bertemu pada tanda marka yang tidak terputus harus memahami maksudnya. Artinya anda boleh menyalip atau berganti posisi, tetapi tidak boleh melewati batas yang ditentukan.

Baca juga: Bermacam Istilah pada Mesin Marka Jalan.

Demikian informasi berbagai hal terkait istilah dalam marka jalan. Bagi anda pengendara, penting untuk mengetahui atau bahkan menghafalnya. Karena semua itu demi keselamatan dalam berkendara di jalan raya. Mengingat rambu-rambu di jalan sama halnya berupaya menjaga keselamatan diri agar sampai ke tujuan dengan selamat. (Ditulis oleh kontraktormarkajalan.com).

Scroll to Top