Bolehkah Membuat Marka Jalan Sendiri? Ini Jawabannya!

Marka jalan adalah tanda yang berupa garis atau lambang yang ada di permukaan jalan. Fungsinya adalah untuk memberikan informasi atau petunjuk kepada pengguna jalan. Marka jalan memiliki fungsi penting untuk mengatur lalu lintas, membatasi daerah kepentingan, dan memberikan peringatan atau perintah. Marka jalan juga memiliki jenis, bentuk, ukuran, dan warna yang berbeda-beda sesuai dengan arti dan tujuannya. Lalu, bolehkah membuat marka jalan sendiri?

Lokasi Pembuatan Marka

Membuat Marka Di Jalan Umum/Raya

Membuat marka jalan mandiri di jalan umum atau raya adalah kegiatan yang dilarang. Artinya, Anda tidak boleh membuat marka sendiri, harus menggunakan jasa marka jalan. Berikut ini adalah alasan dan penjelasannya:

  1. Melanggar Peraturan Lalu Lintas

Membuat marka jalan mandiri tanpa izin dari pihak berwenang adalah melanggar peraturan lalu lintas yang berlaku di Indonesia. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Aturan ini menyatakan bahwa pemerintah harus memenuhi marka jalan sebagai salah satu fasilitas lalu lintas. Selain itu, marka jalan juga harus sesuai dengan standar nasional yang ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan.

Seseorang yang membuat marka jalan sendiri tanpa izin bisa mendapat sanksi administratif atau pidana. Ini sesuai dengan pasal 287 ayat (1) dan (2) UU No. 22/20093. Sanksi administratif berupa teguran lisan atau tertulis. Sedangkan sanksi pidana berupa kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.

  1. Menimbulkan Kerancuan dan Bahaya

Membuat marka jalan mandiri tanpa izin juga bisa menimbulkan kerancuan dan bahaya bagi pengguna jalan lainnya. Membuat marka jalan secara sembarangan bisa menyebabkan bertentangan dengan arti dan fungsi marka jalan yang sudah ada sebelumnya. Hal ini bisa menyebabkan kesalahpahaman, kebingungan, atau kesalahan dalam berlalu lintas.

Dari sini, Anda tahu jawaban dari pertanyaan bolehkah membuat marka jalan mandiri? Tidak boleh karena akan menimbulkan kekacauan di jalan raya. Misalnya, seseorang membuat marka garis membujur ganda utuh di tengah jalan yang seharusnya tidak ada. 

Akibatnya, pengguna jalan lain bisa mengira bahwa mereka tidak boleh menyalip atau pindah jalur. Padahal, mungkin saja kondisi jalan memungkinkan untuk melakukan hal tersebut. Hasilnya, bisa terjadi kemacetan, ketidaknyamanan, atau bahkan kecelakaan.

Baca juga: Yang Berhak Atas Penyelenggaraan Marka Jalan.

Membuat Marka Jalan Sendiri di Area Komersial (Gedung, Rumah Sakit, Kantor)

Untuk membuat marka jalan di area komersial, Anda juga perlu izin dari pihak yang berwenang. Perolehan izin diperlukan untuk menjamin keselamatan, kenyamanan, dan keindahan lingkungan jalan. Selain itu, izin juga berguna untuk menyesuaikan fungsi dan standar marka jalan dengan peraturan yang berlaku.

Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan izin mengecat marka jalan di area komersial, di antaranya adalah:

1. Mencolok (Conspicuous)

Artinya, marka jalan harus terlihat jelas oleh pengguna jalan. Oleh karena itu, warnanya harus beda dengan permukaan jalan, agar tidak samar-samar.

2. Tahan Lama (Durable)

Maksudnya adalah marka jalan harus tahan terhadap cuaca dan lalu lintas yang berat. Marka jalan harus menggunakan bahan yang berkualitas dan sesuai dengan spesifikasi teknis yang ditetapkan.

3. Memantulkan Cahaya (Reflective)

Maksudnya adalah marka jalan harus mampu memantulkan sinar lampu kendaraan sehingga terlihat jelas oleh pengemudi pada saat gelap. Marka jalan harus menggunakan bahan yang memiliki sifat reflektif atau dilengkapi dengan reflektor.

4. Sesuai dengan Peraturan (Compliant)

Maksudnya adalah marka jalan harus sesuai dengan peraturan yang berlaku. Misalnya seperti Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 60 tahun 1993 tentang Marka Jalan. Marka jalan harus memiliki bentuk, ukuran, warna, dan penempatan yang tepat sesuai dengan fungsi dan artinya.

Baca juga: 15 Marka Jalan yang Bikin Bingung karena Kurang Populer di Indonesia.

Membuat Marka di Area Pribadi/Rumah

Untuk membuat marka jalan di area pribadi seperti rumah, bolehkah membuat marka jalan sendiri? Boleh, karena Anda tidak perlu izin dari pihak yang berwenang. Undang-undang tidak mengatur marka jalan di area pribadi karena hal tersebut tidak termasuk dalam pengaturan lalu lintas. Marka jalan di area pribadi hanya berfungsi sebagai hiasan atau penanda untuk memudahkan penghuni atau tamu.

Namun, Anda tetap harus memperhatikan beberapa hal jika ingin mengecat marka jalan di area pribadi, seperti:

  • Memilih bahan cat yang berkualitas dan tahan lama, agar marka jalan tidak mudah pudar atau rusak.
  • Memilih warna cat yang kontras dengan permukaan jalan, agar marka jalan mudah terlihat dan tidak menimbulkan kebingungan.
  • Memilih bentuk dan ukuran marka jalan yang sesuai dengan kebutuhan dan selera Anda. Misalnya seperti garis lurus, garis putus-putus, huruf, angka, atau simbol lainnya.
  • Memastikan bahwa marka jalan tidak mengganggu atau merugikan orang lain. Contohnya dengan tidak menutup saluran air, tidak menghalangi pintu masuk, atau tidak meniru marka jalan resmi.

Dari penjelasan di atas, kita dapat menyimpulkan bahwa melakukannya, yaitu membuat marka jalan mandiri di jalan umum atau area komersial tanpa izin adalah tidak boleh. Sebab ini adalah kegiatan melanggar hukum peraturan lalu lintas. Pemerintah harus memenuhi marka jalan sebagai fasilitas lalu lintas sesuai dengan standar nasional.

Oleh karena itu, jika ada kebutuhan atau usulan untuk membuat marka jalan baru, maka harus mengajukan permohonan kepada pihak berwenang. Jadi, bolehkah membuat marka jalan sendiri? Jawabannya adalah seperti di atas. (Ditulis oleh kontraktormarkajalan.com).

Scroll to Top