Marka jalan adalah tanda-tanda yang terdapat di permukaan jalan yang di buat oleh jasa marka jalan yang berfungsi untuk mengatur, memandu, dan juga memberi informasi kepada pengguna jalan. Dalam hal ini marka jalan dapat berupa garis-garis, simbol-simbol, atau huruf-huruf yang berwarna putih atau kuning. Apakah melanggar marka jalan bisa ditilang? Garis atau tanda marka jalan harus dipatuhi oleh pengendara kendaraan bermotor maupun tidak bermotor. Sebab, terdapat denda tilang polisi karena melanggar marka jalan dapat membahayakan keselamatan diri sendiri dan orang lain.
Peraturan Lalu Lintas dan Hukum Terkait Pelanggaran Marka Jalan
Peraturan lalu lintas mengenai penggunaan marka jalan diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009. Yaitu tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). UU LLAJ mengatur hak dan kewajiban pengguna jalan. Ini termasuk pengendara kendaraan bermotor dan tidak bermotor, serta sanksi bagi pelanggar. UU LLAJ juga mengatur jenis-jenis marka jalan dan fungsi-fungsinya.
Hukum yang mengatur pelanggaran marka jalan adalah Pasal 287 ayat (1) UU LLAJ, yang berbunyi:
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar rambu-rambu lalu lintas, marka jalan, atau alat pemberi isyarat lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, huruf h, huruf i, atau huruf j dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
Pasal 106 ayat (1) UU LLAJ menyebutkan jenis-jenis marka jalan yang harus dipatuhi oleh pengendara kendaraan bermotor, antara lain:
- Garis putus-putus
- Garis ganda
- Garis serong
- Garis zig-zag
- Garis putih tebal
- Huruf X
- Smbol anak panah
- Simbol stop
- Simbol lambang negara
- Simbol lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Jenis-Jenis Pelanggaran Marka Jalan
Beberapa hal yang bisa menyebabkan denda tilang karena melanggar marka. Di antaranya adalah sebagai berikut:
1. Melintasi Garis Putih Ganda
- Garis putih ganda adalah marka jalan yang memisahkan lajur lalu lintas berlawanan arah.
- Pengendara tidak boleh melintasi garis ini kecuali dalam keadaan darurat atau mendapat izin dari petugas.
2. Melintasi Garis Putus-Putus
- Garis putus-putus adalah marka jalan yang memisahkan lajur lalu lintas searah.
- Pengendara boleh melintasi garis ini untuk berpindah lajur, tetapi harus memperhatikan kondisi lalu lintas dan memberi isyarat lampu sein.
3. Melintasi Garis Serong
Garis serong adalah marka jalan yang menunjukkan daerah larangan parkir atau berhenti. Jadi pengendara tidak boleh melintasi garis ini untuk parkir atau berhenti di daerah tersebut.
4. Melintasi Garis Zig-Zag
- Garis zig-zag adalah marka jalan yang menunjukkan daerah larangan mendahului.
- Dalam hal ini pengendara tidak boleh melintasi garis ini untuk mendahului kendaraan lain di daerah tersebut.
5. Melintasi Garis Putih Tebal
- Garis putih tebal adalah marka jalan yang menunjukkan batas akhir lajur lalu lintas sebelum persimpangan.
- Pengendara harus mengikuti arah lajur yang ditunjukkan oleh marka tersebut dan juga tidak boleh berpindah lajur setelah melewati garis ini.
6. Melintasi Huruf X
- Huruf X adalah marka jalan yang menunjukkan daerah larangan berhenti atau parkir di bawah flyover atau jembatan.
- Pengendara tidak boleh melintasi huruf ini untuk berhenti atau parkir di daerah tersebut.
Proses Penindakan dan Besaran Denda Tilang Polisi Karena Melanggar Marka Jalan
Polisi dapat melakukan penindakan terhadap pelanggaran marka jalan dengan dua cara, yaitu secara manual atau elektronik. Secara manual, polisi dapat memberhentikan pengendara yang melanggar marka jalan di lapangan dan memberikan tilang atau bukti pelanggaran.
Tilang adalah surat perintah untuk membayar denda atau menghadiri sidang di pengadilan. Pengendara harus membawa denda tilang karena melanggar marka tersebut ke bank atau kantor pos untuk membayar denda. Bisa juga dibawa ke pengadilan untuk mengikuti sidang.
Secara elektronik, polisi dapat menggunakan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Yakni sistem yang menggunakan kamera pemantau dan sensor untuk merekam pelanggaran secara otomatis. Sistem ini akan mengirimkan tilang elektronik ke nomor telepon atau email yang terdaftar pada STNK pengendara.
Pengendara dapat membayar denda secara online melalui aplikasi BRIVA, DOKU, LinkAja, OVO, atau GoPay. Pihak berwenang memblokir STNK jika tidak ada pembayaran denda selama 7 hari.
Pemberian denda tilang mempunyai besaran yang bervariasi berdasarkan jenis pelanggaran. Berdasarkan UU LLAJ, denda maksimal adalah Rp 500.000. Namun, besaran denda juga dapat berbeda-beda di setiap daerah sesuai dengan peraturan daerah masing-masing.
Contoh Besaran Denda Tilang
Berikut ini adalah beberapa contoh besaran denda tilang karena melanggar marka jalan di beberapa daerah:
- Jakarta: Rp 500.000 untuk semua jenis pelanggaran marka jalan.
- Bandung: Rp 250.000 untuk melintasi garis putih ganda, Rp 200.000 untuk melintasi garis putus-putus. Adapun denda Rp 150.000 untuk melintasi garis serong, zig-zag, putih tebal, atau huruf X.
- Surabaya: Rp 500.000 untuk melintasi garis putih ganda, Rp 250.000 untuk melintasi garis putus-putus. Sedangkan denda, Rp 200.000 untuk melintasi garis serong, zig-zag, putih tebal, atau huruf X.
Selain membayar denda tilang polisi karena melanggar marka, Anda juga dapat dijatuhi sanksi lain seperti kurungan penjara maksimal dua bulan. Bisa juga pencabutan SIM, atau pemblokiran STNK. Oleh karena itu, penting untuk mematuhi marka jalan dan aturan lalu lintas lainnya demi menjaga ketertiban dan keselamatan bersama. (Ditulis oleh kontraktormarkajalan.com).