MARKA WARNA PUTIH bukanlah sekedar coreta pada permukaan jalan. Marka ini menyampaikan pesan kepada setiap pengendara dengan bahasa universal. Dari lajur lurus, putus-putus, hingga simbol khusus, setiap jenis marka memiliki makna dan peranannya masing-masing.
Di artikel kali ini akan mengulas fungsi marka jalan dan jenis dari marka jalan berwarna putih, serta bagaimana kita dapat memahami maknanya dalam berlalu lintas.
Mari kita jelajahi dunia di balik garis-garis putih ini, sebuah dunia yang mungkin selama ini tak pernah kita sadari namun memiliki peran besar dalam keseharian kita.
Fungsi:
Warna pada marka jalan memiliki makna yang penting dan memiliki fungsi khusus dalam regulasi lalu lintas. Marka jalan ini merupakan salah satu warna paling umum yang kita lihat di jalan. Ada beberapa fungsi utama dari marka berwarna putih yang penting untuk dipahami oleh setiap pengguna jalan.
- Penggunaan marka berwarna putih pertama kali di gunakan untuk mengindikasikan arah dan jalur. Pengendara dapat berpindah lajur ketika kondisi memungkinkan dengan menggunakan garis putus-putus putih yang memisahkan lajur dalam arah yang sama. Sedangkan garis lurus berwarna putih mengindikasikan bahwa kendaraan di lajur tersebut harus melanjutkan perjalanan secara lurus dan tidak boleh berbelok.
- Yang kedua, pengendara mendapat informasi mengenai area-area tertentu di jalan melalui penggunaan marka berwarna putih. Sebagai contoh, penggunaan garis putih untuk “zebra cross” untuk penyeberangan pejalan kaki. Dan juga penggunaan simbol sepeda berwarna putih untuk digunakan menandai jalur khusus sepeda.
- Ketiga, penggunaan marka berwarna putih untuk mengatur laju lalu lintas. Ini mengatur pengendara untuk menjaga kecepatan dan tidak boleh berhenti. Ditandai dengan garis putus-putus panjang yang biasanya ditemui di jalan tol.
Akhirnya, penggunaan marka berwarna putih dengan kotak atau garis putih untuk menandai tempat berhenti, seperti halte bus.
Jenis Marka Warna Putih:
Ada banyak jenis marka jalan dan perbedaan warna marka jalan. Dan salah satunya adalah yang berwarna putih. Marka jalan ini memiliki fungsi-fungsi khusus dalam menuntun lalu lintas jalan. Berikut ini adalah daftar jenisnya:
- Garis Putus-Putus: Penggunaan garis putus-putus adalah marka jalan yang berfungsi sebagai pembatas lajur. Garis ini memberi tanda bagi pengendara bahwa mereka boleh berpindah lajur, selama kondisi aman.
- Garis Tepi Jalan: Penggunaan marka jenis ini biasanya untuk menandai garis tepi jalan, garis tepi jalan biasanya di cat putih. Tujuannya adalah untuk membantu pengendara, terutama di malam hari atau dalam kondisi cuaca buruk.
- Garis Lurus: Penggunaan garis lurus warna putih untuk menunjukkan lajur yang bergerak lurus atau tidak boleh berbelok.
- Simbol Pejalan Kaki: Penggunaan simbol pejalan kaki berwarna putih untuk menandai area pejalan kaki dapat menyeberang. Biasa di sebut zebra cross.
- Garis Serong: Digunakan garis serong berwarna putih untuk menunjukkan area yang tidak boleh dihuni oleh kendaraan, seperti di depan zebra cross atau di area penyeberangan lainnya.
- Garis Putus-Putus Panjang: Garis putus-putus panjang berwarna putih, biasanya digunakan di jalan tol, mengindikasikan bahwa kendaraan di lajur tersebut harus mempertahankan kecepatan dan tidak diperbolehkan berhenti.
Selain berbagai jenis marka jalan di atas, masih banyak lagi jenis marka jalan lainnya seperti simbol sepeda, garis ganda, garis putus-putus, dan masih banyak lagi.
Silahkan hubungi tim kami Bila Anda membutuhkan jasa marka jalan.
Secara umum, marka warna putih memiliki peran penting dalam memberikan informasi dan petunjuk kepada pengendara mengenai tata cara berlalu lintas yang benar dan aman. Dengan memahami fungsi dan jenis dari marka berwarna putih, setiap pengendara dapat berpartisipasi dalam menciptakan lalu lintas yang lancar dan aman. (Ditulis oleh kontraktormarkajalan.com).