
PENGERTIAN MARKA MEMBUJUR
Marka jalan adalah bagian yang sangat penting dari setiap pembuatan jalan raya. Tanpa adanya marka jalan, maka kondisi lalu lintas tidak bisa tertib. Bahkan, keberadaan marka jalan ini sangat berpengaruh terhadap keselamatan dan kenyamanan pengguna jalan. Oleh karena itu peranan jasa marka jalan juga sangat penting untuk menghasilkan marka yang bagus dan jelas. Nah, salah satu jenis marka jalan yang biasa Anda lihat adalah marka membujur.
Marka Membujur
Jangan salah, dalam menentukan marka jalan yang tepat ternyata harus berdasarkan aturan yang berlaku. Salah satu aturan yang membahas tentang marka jalan adalah Peraturan Pemerintah Perhubungan RI No. 34 Tahun 2014. Aturan tersebut juga berlaku untuk pembuatan marka jalan membujur maupun marka melintang.
Marka jalan membujur adalah marka yang membentuk garis baik putus-putus atau tanpa putus. Jenis marka jalan ini memiliki bentuk membujur atau searah dengan jalan. Marka jalan membujur inilah yang biasa kita lihat ketika sedang berkendara di atas jalan raya.
Biasanya, marka jalan ini kita cat dengan menggunakan warna putih. Tapi, saat ini sudah semakin banyak marka jalan membujur yang menggunakan cat dengan warna kuning. Pemilihan warna ini juga sudah sesuai dengan aturan yang berlaku. Untuk marka berwarna kuning, berfungsi untuk menandakan bahwa jalan tersebut adalah jalan provinsi.
Sedangkan untuk marka jalan dengan warna putih biasanya kita aplikasikan di atas jalan kabupaten atau kota. Marka dengan bentuk membujur ini bisa Anda temui dalam warna putih dan kuning sesuai dengan jenis jalan rayanya. Apakah jalan tersebut milik pemerintah kota/kabupaten atau miliki pusat.
Seorang kontraktor proyek pengaspalan dan pengecatan marka jalan harus memahami hal tersebut dengan baik. Sehingga, Anda dapat mengaplikasikan marka jalan dengan warna cat putih atau kuning secara benar.
Bukan hanya itu, Anda juga harus mengenal lebih jauh tentang jenis-jenis dan pengertian marka membujur. Dengan demikian, Anda tidak hanya perlu tahu tentang warnanya saja tetapi juga jenis-jenisnya. Anda beruntung berada di sini, karena ada pembahasan tentang jenis-jenis marka jalan berikut ini.
Jenis Marka
Seperti yang sudah kami sebutkan di atas bahwa marka jalan membujur adalah jenis marka yang paling umum. Ketika Anda berkendara di atas jalan raya, bisa kami pastikan akan melihat marka jalan ini. Berikut ini beberapa jenis marka jalan membujur yang paling sering Anda lihat.


1. Membujur Putus
- Marka jalan yang paling sering Anda lihat pertama adalah marka putus-putus atau sering di sebut marka membujur putus. Jenis marka ini biasanya kita aplikasikan di jalan raya yang terdiri dari dua jalur atau dua lajur. Biasanya, marka jalan ini kita aplikasikan di bagian tengah jalan raya sebagai gari tengah.
- Tujuannya adalah untuk memisahkan antara jalur kiri dan jalur kanan jika jalan tersebut terbagi untuk dua arah kendaraan. Sedangkan jika jalan tersebut hanya untuk satu arah kendaraan, maka marka ini memisahkan lajur kanan dan lajur kiri.
- Marka jalan ini berarti pengendara boleh untuk mendahului kendaraan di depannya dan boleh melewati garis marka. Artinya, ketika akan mendahului, Anda boleh menggunakan lajur atau jalur kanan. Dengan catatan, tetap harus memperhatikan kondisi lalu lintas, terutama kendaraan dari lawan arah.
- Marka putus-putus ini biasa Anda temukan di jalan nasional dan jalan kabupaten atau kota. Untuk warna catnya, jika marka ini berada di atas jalan raya kabupaten atau kota, maka warna catnya adalah putih. Sedangkan jika marka ini berada di atas jalan nasional, maka cat yang kita gunakan adalah warna kuning.
2. Membujur Utuh Tanpa Putus
- Berikutnya, yang perlu kamu tahu tentang jenis pengertian marka membujur utuh adalah marka jalan tanpa putus. Marka ini sangat sering Anda lihat di beberapa tipe jalan seperti di area jalan berliku atau berkelok-kelok dan tikungan. Anda juga bisa melihat marka jalan ini di jalan menanjak atau menurun termasuk di area jembatan.
- Marka dengan garis membujur tanpa putus ini memiliki arti pengendara tidak boleh melewati garis marka tersebut. Marka ini juga berarti pengendara tidak boleh mendahului kendaraan lain di depannya. Jika Anda melewati batas atau garis marka ini, maka artinya telah melanggar peraturan lalu lintas dan bisa terkena tilang polisi.
- Marka dengan garis membujur tanpa putus ini, jika kita aplikasikan pada area tepi jalan berarti menjadi penanda atau pembatas jalan. Anda bisa melihat garis tanpa putus ini di pinggir jalan baik di sebelah kanan atau kiri. Tujuannya adalah untuk memberitahu pengendara tentang batasan jalan raya dan tepi jalan yang bisa saja berupa tanah atau area berbatu.
- Jika Anda melihat garis tanpa putus di tepi jalan, maka pastikan kendaraan tidak melewati garis tersebut kecuali jika ingin menepi. Anda harus tahu bahwa antara jalan raya dan bahu jalan yang terdiri dari tanah atau bebatuan bisa memiliki ketinggian berbeda. Oleh sebab itu, jika melewati garis tepi ini, apalagi dengan kecepatan tinggi, berpotensi terjadi kecelakaan.
- Untuk itu, jika melihat garis tanpa putus di tepi jalan, usahakan kendaraan tidak melewatinya. Begitu juga dengan garis tanpa putus yang berada di tengah jalan, maka pastikan untuk tidak melewatinya.
Sekarang, Anda sudah memahami tentang pengertian marka membujur termasuk peraturan pemerintah tentang marka tersebut. Namun ada juga marka jalan membujur ganda utuh dan putus. Kalau sudah tahu, maka tinggal pastikan Anda mematuhi peraturan lalu lintas dengan selalu memperhatikan marka jalan membujur. Tentu saja, peraturan lalu lintas lain juga harus Anda patuhi. Terima kasih. (Ditulis oleh kontraktormarkajalan.com).