Marka Serong

MARKA SERONG

Ada cukup banyak jenis peraturan lalu lintas yang harus Anda pahami. Adapun peraturan lalu lintas yang jarang orang pahami adalah tentang marka jalan. Untuk itu marka jalan harus jelas, maka peranan JASA MARKA JALAN juga sangat penting saat proses pembuatan marka. Marka jalan sendiri terdiri dari berbagai bentuk dan jenis. Salah satunya adalah marka jalan serong. Apakah Anda tahu arti marka ini?

Marka Serong

Biasanya, marka yang sering Anda lihat adalah marka berupa garis lurus tanpa putus dan garis lurus putus-putus. Tapi, sebenarnya Anda pun sering melihat marka lain seperti marka melintang yang biasanya dapat anda temui di persimpangan. Contohnya adalah seperti zebra cross yang biasa ada di persimpangan jalan dan bertujuan untuk menyebrang.

Adapun marka atau garis miring ini adalah jenis marka yang tidak termasuk ke dalam marka membujur atau marka melintang. Marka yang satu ini biasanya teraplikasikan dalam bentuk garis yang menyerong atau diagonal.

Garis serong ini biasanya kita temui di antara pertemuan dua atau lebih jalur atau arah. Lebih mudahnya, Anda bisa menemukan marka ini di pertemuan atau percabangan dua jalan. Misalnya adalah pertemuan atau percabangan antara jalur lambat dan jalur cepat. 

Anda juga bisa melihatnya ketika ada percabangan antara jalan layang dan jalan non layang. Garis ini juga biasa kita temui di percabangan jalan underpass dan non underpass. Bahkan di jalan percabangan antara jalan tol dan non tol juga biasanya terdapat garis serong.

Lalu, apa arti dari garis serong ini? Agar pembahasannya lebih lengkap dan Anda memahami dengan baik, simak arti garis serong dan peraturan yang membahasnya di bawah ini.

gambar marka serong
arti marka serong
marka jalan serong

Arti Marka Serong

Makna dari rambu atau garis serong tercantum pada Peraturan Menteri Perhubungan No.34 Tahun 2014, pasal 1 ayat 4. Dalam aturan tentang rambu jalan tersebut, dapat kami simpulkan bahwa, marka serong atau juga di sebut chevron marka merupakan rambu jalan yang membentuk garis tanpa putus (garis utuh).

Masih dari aturan yang sama, marka atau garis miring tanpa putus ini tidak termasuk ke dalam marka melintang atau marka membujur. Markah dengan garis serong ini memiliki arti bahwa area yang terarsir menggunakan cat atau garis serong bukanlah area jalan umum.

Oleh sebab itu, kendaraan tidak boleh untuk melintasi di atasnya atau melewatinya. Marka ini juga berarti bahwa ada percabangan jalan dari 1 arah atau 2 arah. Sehingga pengguna jalan harus lebih hati-hati dan waspada karena akan menuju percabangan jalan.

Tentu saja, tujuan dari penggunaan garis serong ini adalah untuk menginformasikan pada pengguna jalan tentang adanya transisi jalan bercabang. Selain itu, garis serong ini juga memberikan rasa aman dan nyaman baik pengguna jalan maupun penyeberang jalan.

Oleh sebab itu, jika Anda melihat marka ini sebaiknya berhati-hati dan jangan sampai melewatinya. Bagaimanapun, berkendaralah seaman dan setertib mungkin sehingga pengguna jalan lain pun merasa aman dan nyaman.

Apa Akibat Melanggar atau Melewati Marka Ini?

Mungkin ada yang bertanya, apa akibat melanggar atau melewati marka atau garis miring ini? Setidaknya, terdapat dua hal yang dapat terjadi ketika Anda melewati garis ini, yakni:

1. Potensi Kecelakaan

  • Seperti yang kami sebutkan di atas bahwa garis serong ini mempertemukan dua jalur menjadi satu atau membagi satu jalur menjadi dua lajur atau jalan. Oleh sebab itu, di ujung garis serong ini biasanya terdapat pembatas antara jalan dan trotoar atau area bukan jalan raya.
  • Biasanya, di ujung garis serong ini terdapat road barrier dalam berbagai bentuk. Tujuannya adalah untuk mengamankan kendaraan yang tidak melihat garis serong. Jika ada kendaraan yang kehilangan kontrol, road barrier ini akan menghentikan kendaraan tersebut. Sehingga pengguna jalan lain bisa selamat dan aman.
  • Selain itu, area jalan yang terarsir dengan marka serong ini hampir sama sekali tidak pernah terkena gesekan roda kendaraan. Sehingga di area terarsir ini jalannya lebih licin dan terdapat perbedaan level atau ketinggian. Ya, antara ketinggian jalan dengan area yang terdapat di dalam garis serong ini berbeda.
  • Oleh sebab itu, jika Anda memaksa untuk melintasi area yang terdapat di dalam garis serong ada potensi terjadi kecelakaan. Apalagi jika Anda mengendarai kendaraan dengan kecepatan tinggi, maka bisa kehilangan kontrol. Ini sangat berbahaya sehingga jangan sampai Anda melewati garis serong ini.

2. Potensi Terkena Sanksi

  • Selain potensi pertama yakni bisa terjadi kecelakaan, potensi kedua adalah Anda akan terkena tilang petugas. Bagaimanapun, markah dengan garis serong ini adalah bagian dari peraturan lalu lintas yang harus Anda pahami dan patuhi. Sehingga ketika melanggar pun akan terkena sanksi dari petugas atau polisi lalu lintas.
  • Lantas apa sanksinya? Sanksinya terdapat pada UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 287 ayat 1. Secara singkat dapat kami katakan bahwa pelanggar lalu lintas akan terkena denda sebesar Rp500.000 atau kurungan maksimal 2 bulan.
  • Tapi, jika Anda melanggar dengan melewati batas garis serong dan menyebabkan terjadinya kecelakaan, maka ini adalah hal berbeda. Tentu saja terdapat sanksi lain baik itu berupa denda maupun kurungan. Jadi, sebaiknya agar selalu mematuhi peraturan lalu lintas yang ada agar terhindar dari itu semua.

Sekarang, Anda sudah tahu dan memahami apa itu marka serong, mulai dari pengertian hingga sanksinya. Setelah ini, jika Anda sedang berkendara dan melihat garis serong atau area terarsir, jangan sampai melewatinya. Hormatilah pengendara lain dengan selalu mematuhi peraturan lalu lintas. (Ditulis oleh kontraktormarkajalan.com).

Scroll to Top