
Siapakah yang berhak atas penyelenggaraan marka?
Banyak yang tidak tahu pasti bagaimana sebenarnya sistematika dari pelaksanaan dan implementasi dari rambu dan marka jalan tersebut. Berbagai pihak perlu menyetujui marka tersebut agar dapat di eksekusi. Persetujuan tersebut tidak dapat di peroleh dalam waktu yang singkat. Terlebih hal ini berhubungan dengan kepentingan masyarakat banyak yang akhirnya memaksa setiap orang untuk menyetujuinya.
Lalu siapa sebenarnya yang berhak menyelenggarakan marka jalan?
Marka Jalan
Anda pasti saat ini hanya sebatas mengetahui makna dari marka jalan. Marka jalan hakikatnya merupakan sebuah tanda yang ada di jalur besar. Ada yang melintang, membujur, serong, maupun lambang lain yang mana memiliki tanda-tanda tertentu. Sebuah tanda ini ada pada peraturan pemerintah yang tercantum pada Nomor 30 Tahun 2021. Yang mana berisi tentang penyelenggaraan transportasi baik itu meliputi istilah, penyelenggara, makna, hingga kepada ukuran dan peraturan lain terkait yang berhubungan dengannya.
Silahkan hubungi kami bila Anda membutuhkan Jasa Pengecatan Marka Jalan.
Siapakah Yang Punya Hak Penyelenggaraan Marka Jalan?
Untuk mengetahui siapa yang berwenang besar dalam menyelenggarakan konstruksi ini, maka jawaban yang pasti mengenai kepentingan ini adalah Kementrian Perhubungan Republik Indonesia. Sebagai pengatur lalu lintas, perbedaan warna marka putih, kuning, dan merah ini yang memiliki makna masing-masing. Sejatinya memang benar tampak marka ini hanya memiliki warna itu-itu saja, namun sebenarnya memiliki makna dan kegunaan yang berbeda-beda dalam implementasinya sehari-hari.
Garis-garis ini harus lebih di tekankan dari pada jalan yang lebih bersifat privat, seperti di dalam sekolah maupun di dalam perumahan yang masih berskala kecil. Untuk menyelenggarakan marka jalan yang mana meliputi kegiatan penempatan, pemeliharaan, sekaligus penghapusan marka jalan maka pasti membutuhkan validasi dari kementrian perhubungan. Siapa saja yang bertangggung jawab untuk menyelesaikan project tersebut?
Jalanan yang membutuhkan marka jalan ini adalah jalan nasional, provinsi, kabupaten, desa, dan kota. Jalan nasional yang mana berada di kawasan sektor paling tinggi ini berada di area validasi menteri. Kedua, jalan provinsi berada di kancah kewenangan gubernur. Lalu jalanan kabupaten serta jalan desa berada pengawasan dari bupati. Yang berwenang atas penyelenggaraan marka yang terakhir adalah walikota yang mana bertanggung jawab atas jalanan kota.
Baca juga: Bolehkah Membuat Marka Jalan Sendiri?
Beda Jalan Beda Penyelenggara: Bagaimana Dengan Marka Jalan Tol?
Jalanan tersebut sesuai dengan wilayah yang di prakarsai oleh penyelenggaranya. Pasti anda juga bertanya-tanya bagaimana marka jalan tol ini? Bukankah itu bagian dari swasta dan pemerintah? Hal ini seringkali menjadi pertanyaan masyarakat karena memang memiliki nilai penjualan yang tinggi. Marka jalan untuk jalan tol adalah bagian dari tanggung jawab penyelenggara tol yang mana baru bisa dijalankan setelah mendapatkan validasi menteri.
Disini menteri berada dalam strata tertinggi dalam kegiatan penyelenggaraan marka jalan yang kemudian akan memberikan persetujuan pada laporan dari penyelenggara jalan tol. Sehingga khusus untuk marka jalan ini tidak bisa di handle oleh satu orang saja, namun perlu sinergitas keduanya yaitu penyelenggara dan dinas perhubungan.
Prosedural dan Kelengkapan Guna Melengkapi Kualifikasi Marka Jalan
Sebagai yang berhak atas penyelenggaraan marka jalan, maka wajib bagi mereka mengetahui bagaimana prosedur dan makna-makna dari setiap rambu yang akan terpasang, serta standar spesifikasi marka jalan yang tepat. Dengan melalui proses ini dapat dipastikan keberaturan lalu lintas Indonesia.