
PENGERTIAN MARKA MELINTANG
Pada saat berkendara di atas jalan raya, tentu Anda dapat melihat berbagai jenis marka jalan dan rambu-rambu lalu lintas. Salah satu jenis marka yang sering Anda lihat adalah marka melintang. Marka ini biasa Anda temukan di jalan nasional, provinsi atau bahkan jalan kabupaten yang penuh dengan kendaraan. Marka saat berpengaruh pada keselamatan pengendara, oleh karena itu peranan jasa marka jalan sangat penting untuk untuk menghasilkan tanda marka yang bagus dan jelas.
Arti Marka Melintang Tanpa Putus
Seperti namanya, marka ini melintang dari kiri ke kanan. Marka ini biasanya berada di persimpangan jalan baik itu perempatan atau pertigaan. Tapi, bukan berarti setiap persimpangan terdapat marka yang melintang. Hanya persimpangan yang memiliki rambu lalu lintas seperti traffic light atau lampu lalu lintas dan rambu lainnya seperti halnya marka membujur.
Marka Persimpangan Lampu Lalu Lintas
Marka ini membentang dari sisi kiri ke kanan dan tanpa putus. Artinya, marka ini menjadi batas kendaraan untuk berhenti ketika rambu menunjukkan lampu berwarna merah. Sehingga, ketika lampu merah menyala, kendaraan harus berhenti tepat di belakang garis melintang.
Sedangkan ketika lampu lalu lintas berwarna kuning atau hijau, maka kendaraan boleh untuk melewati garis melintang tersebut. Jadi, dari segi fungsinya, marka ini hanya berguna atau berfungsi saat keadaan lampu merah atau berhenti. Kendaraan yang berhenti karena lampu merah, tidak boleh melewati garis melintang ini.
Jika kondisi lampu merah sedang menyala, walaupun Anda berhenti, tapi jika melewati garis melintang ini maka akan tetap terkena tilang. Oleh sebab itu, jika lampu lalu lintas sudah berwarna kuning menuju ke lampu merah, Anda harus pelankan kendaraan. Sehingga, ketika lampu berubah menjadi merah, kendaraan Anda akan berhenti tepat di belakang garis melintang.
Pengertian Marka Melintang Pada Tempat Penyeberangan (Zebra Cross)
Selain di persimpangan dengan rambu berupa lampu lalu lintas, marka melintang juga dapat Anda jumpai di lokasi penyeberangan atau zebra cross. Tempat penyeberangan ini bisa berada di persimpangan jalan atau bahkan di jalan lurus tanpa persimpangan.
Jika di persimpangan jalan seperti pertigaan atau perempatan, maka zebra cross ini mudah untuk Anda lihat. Ketika kendaraan dari arah tertentu berhenti karena lampu berwarna merah, maka rambu zebra cross akan berwarna hijau. Artinya, pejalan kaki dapat menyeberangi jalan dengan aman.
Zebra Cross
Tapi, ada juga zebra cross yang berada di tengah jalan lurus, bukan di pertigaan atau perempatan. Zebra cross yang ada di tengah jalan lurus ini biasanya berada di lokasi yang penuh dengan keramaian aktivitas masyarakat tersebut.
- Misalnya seperti berada di area pasar, jalan raya depan rumah sakit atau jalan raya depan sekolah. Zebra cross diaplikasikan di area tersebut untuk memberikan rasa aman bagi pengunjung pasar, rumah sakit dan sekolah. Tapi, tidak semua tempat penyeberangan yang ada di jalan lurus ini memiliki rambu berupa lampu lalu lintas.
- Hanya saja, biasanya ada petugas yang akan membantu orang-orang untuk menyeberang. Jika demikian, maka pengendara harus berhenti tepat di belakang garis melintang tanpa putus. Dengan demikian, penyeberang akan merasa aman dan nyaman ketika hendak menyeberang jalan raya.
- Jadi, jika tempat penyeberangan itu memiliki lampu lalu lintas, Anda harus segera berhenti di belakang garis ketika lampu berwarna merah. Sedangkan ketika tempat penyeberangan itu hanya memiliki rambu biasa (bukan lampu lalu lintas), maka Anda harus memperhatikan sekitar.
- Jika Anda melihat ada seorang atau sekelompok orang ingin menyeberang, silakan pelankan kendaraan dan berhenti di belakang garis melintang. Begitu juga saat petugas sudah memberi tanda berhenti untuk membantu orang menyeberang jalan. Anda pun harus pengertian untuk berhenti di belakang marka melintang tanpa putus ini.
Sebagai informasi tambahan, aturan tentang berhenti di belakang garis melintang ini terdapat pada pasal 24 ayat 1. Sehingga jika Anda melanggar dengan melewati batas atau melebihi garis tersebut pada saat lampu merah menyala, maka dapat terkena sanksi tilang.


Baca juga: Marka Serong.
Marka Melintang Putus – Putus
Selain penjelasan di atas, ternyata ada juga marka yang melintang tapi dengan garis putus-putus. Makna dari marka ini adalah n batas bagi kendaraan untuk berhenti ketika memberi kesempatan bagi kendaraan yang mendapatkan hak utama.
- Artinya, ketika berada di persimpangan jalan dan terdapat kendaraan yang ada di jalan utama, maka Anda harus berhenti. Posisi berhentinya adalah di belakang garis melintang putus-putus. Di sini, Anda memang boleh untuk melintasi garis marka ini. Tapi, dengan catatan tetap memperhatikan kendaraan yang menjadi priorotas atau ada di jalur utama.
- Jika kendaraan yang menjadi prioritas atau ada di jalur utama sudah lewat, maka Anda boleh melintasi garis melintang ini. Adapun jika Anda tidak berhenti dan tidak memberi kesempatan pada kendaraan yang menjadi prioritas, maka Anda bisa kena tilang.
- Aturan tentang garis melintang putus-putus ini tercantum pada Pasal 25 ayat 1. Sedangkan bagi pelanggar, akan terkena sanksi yang tercantum pada Pasal 287 ayat 11 UU No. 22 Tahun 2009. Hukumannya adalah pidana kurungan selama dua bulan atau denda Rp500 ribu.
Sekarang, Anda sudah paham apa itu pengertian marka melintang dan jenis-jenisnya. Oleh sebab itu, jika sedang berkendara dan menemui marka ini, Anda sudah tahu apa yang harus anda lakukan. Jika melanggar, maka harus siap dengan konsekuensinya yakni terkena denda tilang. (Ditulis oleh kontraktormarkajalan.com).