
Salah satu hal yang perlu Anda perhatikan selama perjalanan adalah dengan memperhatikan marka jalan. Setiap pengendara perlu memahami bahwa MARKA MEMBUJUR PUTUS dan utuh sekiranya perlu.
Mengemudi kendaraan di jalan raya tentunya perlu memperhatikan rambu-rambu lalu lintas di sekitar. Demi menjaga keselamatan selama berkendara, kita harus sangat penting melakukannya. Kejelasan warna marka jalan juga berpengaruh besar atas keselamatan pengendara. Untuk itu perhatikan juga dalam memilih jasa marka jalan yang berkualitas.
Arti Marka Jalan Membujur Putus
Apa saja jenis marka putus yang ada di permukaan jalan lalu lintas? Berikut penjelasan selengkapnya dengan artinya!
- Marka Garis Putih Putus
Marka garis putih yang terputus-putus adalah jenis marka yang paling umum dan banyak ditemukan di sekitar jalan. Jika Anda menemui marka ini, berarti pengemudi diperbolehkan untuk berpindah jalur melewati garis.
Dalam arti, rambu-rambu ini memberikan izin kepada pengemudi untuk mendahului kendaraan lain. Meski begitu, pengemudi tetap perlu fokus memperhatikan situasi lalu lintas di sekitar.
- Marka Garis Ganda Putus dan Utuh
Jika kamu melintasi jalan di wilayah perkotaan, maka akan menemukan marka jalan garis ganda utuh dan putus. Pengemudi dapat melintasi jalan yang berada di garis putus-putus ini sesuai dengan arti marka tersebut.
Pada marka garis putus, pengemudi dapat menggunakannya untuk berpindah jalur. Sedangkan pada bagian garis tanpa putus, pengendara tidak boleh berpindah jalur.
- Marka Garis Putih Melintang Putus
Selain marka dengan garis membujur, terdapat juga marka garis putih melintang yang putus-putus. Banyak orang menemukan marka ini di area jalan besar di perkotaan.
Jenis marka ini memiliki arti yaitu batas berhenti kendaraan saat menyalip atau mendahului kendaraan lain. Dan pengemudi juga harus mentaati rambu tertentu.
- Marka Garis Kuning Putus
Penerapan marka garis kuning yang terputus masih jarang dilakukan di Indonesia. Sebab, jenis tanda jalan ini berbeda dengan garis berwarna putih.
Pengendara menggunakan garis kuning putus ini sebagai penanda untuk menyalip atau mendahului kendaraan lain dari sisi tepi samping. Meski begitu, pengendara tetap wajib memperhatikan kondisi lalu lintas sekitar.
Perbedaan Marka Garis Putih dan Kuning
Pihak yang bertanggung jawab dalam penentuan marka jalan melakukan hal tersebut berdasarkan status kepemilikan dan pengelolaan jalan raya. Permenhub Nomor PM 67 Tahun 2018 tentang Marka Jalan menjelaskan hal ini berdasarkan sesuai dengan pasal 16 ayat (2).
Berdasarkan ketentuan tersebut, marka jalan dengan warna kuning merupakan tanda untuk jalan nasional, yakni jalan-jalan penghubung antar ibu kota provinsi, jalan tol, dan sebagainya. Penggunaan marka jalan berwarna putih terbatas pada jalan selain jalan nasional seperti jalan raya, jalan di pusat kota, dan sejenisnya.
Dari perbedaan tersebut, kita dapat menyimpulkan bahwa warna kuning dan putih pada marka jalan berperan dalam menunjukkan status jalan nasional dan non-nasional. Secara peraturan lalu lintas, keduanya memiliki aturan yang sama sehingga pengemudi yang melanggar akan mendapatkan hukuman sesuai ketentuan yang berlaku.
Setiap pengemudi perlu memahami bahwa setiap arti marka jalan memiliki ketentuan yang berbeda-beda selama mereka melakukan perjalanan. Dengan begitu, pengendara terus taat peraturan lalu lintas demi keselamatan selama perjalanan.
Silahkan hubungi tim kami bila Anda membutuhkan jasa marka jalan.
Demikian penjelasan terkait apa saja arti marka membujur putus pada permukaan jalan lalu lintas. Untuk mengetahui status dari jalan itu sendiri, penting bagi kita untuk mengetahui perbedaan warna pada garis marka ini. (Ditulis oleh kontraktormarkajalan.com).