Seringkali implementasi pemenuhan tata tertib berlalu lintas di Indonesia masih saja semrawut karena kurangnya pemahaman masyarakat mengenai peraturan lalu lintas di Indonesia. Meskipun sebenarnya hal ini sudah menjadi syarat utama berkendara dan memperoleh surat izin berkendara di publik. Namun hal ini tidak akan mudah terlebih ketika anda belum mengetahui apa makna dari rambu dan marka yang ada. Bahkan marka yang ada di persimpangan kota yaitu MARKA JALAN YELLOW BOX JUNCTION yang sangat penting.
Lalu apakah kalian sudah tahu tentang rambu tersebut? Yang seperti apa dan bagaimana implementasinya untuk tata tertib lalu lintas?
Sebenarnya rambu ini adalah yang paling mudah anda identifikasikan dan temukan keberadaannya karena selalu bertempat di persimpangan jalan. Jadi istilah asing ini mungkin yang menjadi tanda tanya di kepala kalian dan tidak untuk perwujudan fisiknya. Marka jalan yang tentunya berwarna kuning ini memiliki kegunaan yang sangat penting baik bagi pengendara maupun pejalan kaki.
Mengenal Lebih Dekat Tentang Marka Jalan Yellow Persimpangan
Banyak yang mungkin sudah tidak asing lagi dengan rambu ini, bukan lampu merah ataupun zebra cross, namun marka jalan ini merupakan tanda yang berguna untuk mencegah padatnya lalu lintas di sekitar persimpangan. Sudah menjadi suatu fakta dan kebiasaan umum pengendara apabila egois dan sering melanggar rambu yang ada. Akhirnya hal ini justru menimbun kepadatan dan suasana yang semakin semrawut di persimpangan. Pusat kemacetan berada di sini, dan hal ini sangatlah berbahaya.
Melalui adanya rambu yellow box yang telah ada sejak tahun 2010 di negara Indonesia ini, maka siap-siap untuk melihat negara Indonesia yang lebih tertib dan tertata. Rambu ini memiliki peranan untuk menghentikan para pengendara untuk tetap berada di dalam kotak tersebut sebelum lampu lalu lintas berubah warna. Rambu kotak melebar tersebut melarang para pengendara untuk melewatinya. Yang tentunya berguna untuk mementingkan keselamatan seluruh pengendara, itulah maksud dari menghentikan ini.
Berhubungan Dekat Dengan Lampu Lalu Lintas
Seperti yang kami paparkan sebelumnya bahwa rambu ini adalah rambu yang bertempat di persimpangan, maka sudah pasti rambu ini tidak berdiri sendiri.
- Marka jalan yellow box ini berfungsi karena adanya rambu lain yaitu lebih tepatnya lampu lalu lintas.
- Berbeda dengan rambu, maka marka ini lebih menekankan pada bagaimana seharusnya pengendara ketika bertindak atas penemuan marka tersebut.
- Ketika pengendara menemui marka ini sudah pasti bahwa mereka juga harus mengamati rambunya.
- Marka jalan ini memiliki kegunaan sebagai tanda untuk membatasi para pengguna jalan untuk tidak keluar marka selama lampu masih berwarna merah dan kuning.
- Marka ini melarang pengendara untuk keluar dari marka yang telah di tentukan dan di larang mendahului kendaraan lainnya.
- Para pengendara wajib tertib dan berkendara sesuai space yang tersedia agar tidak menimbulkan kericuhan di area persimpangan.
- Para pengendara baru bisa melaju setelah kendaraan di depannya keluar dari marka jalan.
Silahkan hubungi kami bila Anda membutuhkan Jasa Cat Marka Jalan.
Peraturan Marka Jalan Wajib Dipatuhi Seluruh Pengendara karena marka jalan ini sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 di tahun 2009, maka sanksi pasti pelanggar juga telah ditetapkan jelas. Oleh karena itu jangan melanggar marka jalan sebab Anda bisa dikenai hukuman penjara selama dua bulan dan denda lima ratus ribu rupiah. Jadi masih berani melanggar marka jalan yellow box junction? (Ditulis oleh kontraktormarkajalan.com).