Perbedaan Marka Putih Kuning dan Putih di Permukaan Jalan

perbedaan marka putih kuning dan putih

Bagi anda khususnya sebagai pengendara lalu lintas tentu tidak asing dengan marka jalan, bukan? Namun, sudahkah mengetahui tentang PERBEDAAN MARKA PUTIH KUNING DAN PUTIH di permukaan jalan. Pola garis yang terdapat di berbagai ruas jalan bahkan di persimpangan mengandung makna tertentu. Hal itu berguna sebagai informasi atau kontrol untuk keamanan lalu lintas.

Tentang penentuan warna pada marka jalan mengacu pada Permenhub Nomor PM 67 Tahun 2018 Pasal 16 ayat 2. Jadi marka warna kuning pada marka merupakan penanda jalan nasional selain warna kuning merupakan jalur selain jalan nasional.

  • Bagi anda yang belum mengetahuinya, tentu hal tersebut tergolong baru. Jika melintasi jalur penghubung ibu kota provinsi, biasanya akan menemukan garis warna kuning. Jalan strategis nasional biasanya menjadi tanggung jawab Kementerian PUPR karena memiliki peran penting dalam infrastruktur negara. Jalan dengan warna putih dan kuning, baik yang berupa jalur lurus maupun yang terputus-putus, memiliki makna yang berbeda.
  • Marka warna putih umumnya menandakan bahwa itu adalah jalan utama atau arteri penting dalam sistem transportasi. Jalan-jalan ini biasanya memiliki peran dalam menghubungkan antara kota-kota besar, pusat perdagangan, dan tempat-tempat penting lainnya. Jalan-jalan tersebut seringkali dilengkapi dengan fasilitas yang lebih baik, seperti jalan bebas hambatan, jalur yang lebar, dan sinyal lalu lintas yang lebih canggih. Marka jalan putih juga cenderung memiliki batasan kecepatan yang lebih tinggi, sehingga memungkinkan kendaraan untuk bergerak dengan kecepatan yang lebih tinggi.
  • Di sisi lain, marka warna kuning seringkali digunakan untuk jalan non-utama yang memiliki peran lebih lokal atau regional. Mereka mungkin menghubungkan permukiman kecil, kota kecil, atau wilayah-wilayah pedesaan. Jalur-jalur ini biasanya lebih sempit dan mungkin harus dilalui dengan lebih banyak tikungan atau rintangan alam. Pengendara sering menggunakan warna kuning pada jalan ini untuk membedakannya dari jalan utama, sehingga mereka dapat menyadari bahwa mereka berada di jalan yang lebih kecil dan harus mengurangi kecepatan serta memperhatikan keamanan.

PERBEDAAN MARKA PUTIH KUNING DAN PUTIH:

  1. Garis Putih Lurus

Marka warna putih dengan garis putih lurus pada jalan memiliki pemahaman khusus. Yaitu pengendara kendaraan tidak boleh mendahului atau bahkan menyalip. Jadi jika di jalan ini pastikan kendaraan tidak melaju cepat agar tidak membahayakan pengendara lainnya. Termasuk pada jalur yang berlawanan arah.

  1. Garis Putih Putus-putus

Jadi, marka jalan garis putih bentuk putus-putus pada jalan memiliki pemahaman tertentu. Artinya pengendaraan di jalan raya boleh menyalip atau berganti posisi di ruas jalan tersebut selama ada garis putih putus-putus. 

  1. Garis Kuning Lurus

Bagi anda yang menemukan garis kuning lurus di ruas jalan sebaiknya perlu mengetahui bahwa pengendara tidak boleh keluar dari garis kuning. Artinya harus di posisi yang semula. Garis ini di Indonesia cukup jarang. Berbeda dengan negara-negara di Eropa.

  1. Garis Kuning atau Putih Lurus

Bagi pengendara yang sedang berada di jalur dengan marka garis lurus ini memiliki makna larangan menyalip kendaraan lainnya. Baik melintasi jalan strategis nasional maupun jalan kota dengan garis lurus tetap tidak boleh menyalip. Bila memaksa biasanya akan ada sanksi bagi kendaraan tersebut.   

  1. Garis Kuning Putus-putus di tepi Jalan

Pernah juga bukan, menemukan marka jalan garis kuning putus-putus di pinggir jalan? maksud dari marka jalan tersebut adalah pengendara boleh menyalip kendaraan lain dari arah tepi samping. Namun, tetap saja harus memperhatikan kondisi jalan yang ada.

  1. Garis Kuning Kotak di Persimpangan

Jalan kuning persimpangan jalan biasanya di area perkotaan. Memiliki fungsi bahwa kendaraan dilarang melintasi area tersebut atau berada di dalam kotak kuning. Biasanya marka jalan ini berada di area kota-kota besar yang padat penduduk dengan mobilitas kendaraan  yang tinggi.

Silahkan hubungi tim kami bila Anda membutuhkan jasa pengecatan marka jalan.

Setelah mengetahui berbagai informasi urgen tentang perbedaan marka putih kuning dan putih ini. Anda harus mengingatnya dan bisa membedakan makna marka jalan dengan 2 warna tersebut. (Ditulis oleh kontraktormarkajalan.com).

Scroll to Top